Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon kembali menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Menggunakan e-Form secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan peserta Wajib Pajak Badan KPP Pratama Cilegon di Kota Cilegon (Kamis, 14/4).

Materi kelas pajak disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cilegon, dengan tujuan membantu Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang batas akhir pelaporannya pada akhir April dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.

Dalam sambutannya mewakili Kepala KPP Pratama Cilegon, Kepala Seksi Pelayanan Dadang Suhendar menyampaikan, “dengan diselenggarakannya kelas pajak ini, semoga dapat membantu Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, paling lambat tanggal 30 April sehingga terhindar dari sanksi administrasi.”

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Dadang atas kontribusi dan dukungan Wajib Pajak terhadap tercapainya target penerimaan KPP Pratama Cilegon tahun 2021, yakni 1.9 triliun atau 107,62%. Selain itu, Dadang juga menyampaikan apresiasinya atas antusiasme Wajib Pajak pada kelas pajak yang dihadiri oleh lebih dari 90 peserta ini. Pada akhir sambutan, Dadang mengingatkan peserta kelas pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela yang masih dapat dimanfaatkan hingga 30 Juni 2022, utamanya untuk pengurus dan pemegang saham.

Melihat antusiasme peserta, Koordinator Tim Penyuluh Mawan Triantana menyampaikan, “KPP Pratama Cilegon akan senantiasa membantu memfasilitasi Wajib Pajak dengan secara rutin mengadakan kelas pajak baik secara daring maupun kelas pajak sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak selama periode pelaporan SPT Tahunan.”