
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan pojok pajak dalam rangka memberikan fasilitas kemudahan kepada wajib pajak dalam mendapatkan layanan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Lapangan Vatulemo, Lolu Utara, Kota Palu (Sabtu, 4/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan tambahan di luar kantor kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan penjelasan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan informasi perpajakan lainnya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, salah satu Petugas KPP Pratama Palu Rieky Alvian Riviadi bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selain itu, Rieky juga mengimbau kepada para peserta yang merupakan wajib pajak untuk dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk WPOP dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2023.
Sebelum mengakhiri paparannya, Rieky menyampaikan informasi terkait jadwal Layanan Diluar Kantor (LDK) terkait SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa pojok pajak di Lapangan Vatulemo yang dibuka selama dua hari hingga tanggal 5 Mare 2023 mulai pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Pada kesempatan ini, salah satu wajib pajak Dino memberikan apresiasi atas kecepatan dan ketepatan petugas pajak dalam memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak.
"Terimakasih, saya merasa senang dan terbantu sekali dengan adanya pojok pajak disini, saya tidak perlu mengantri di kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan saya," ujar Dino.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Palu berharap dengan adanya LDK ini para wajib pajak dapat dimudahkan dalam memperoleh informasi pelaporan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Akbar Setia Dermawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 12 kali dilihat