Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Asistensi Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Maros (Rabu, 13/4). Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan diikuti sebanyak 10 Wajib Pajak Badan di Kabupaten Maros.
“Pelaporan SPT Tahunan ini paling lambat dilaporkan tanggal 30 April melalui e-form. Bapak dan Ibu wajib pajak perlu untuk menyiapkan laporan keuangan dan neraca laba-rugi yang telah dipindai,” ujar Agni, pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Pastikan kembali SPT Tahunan telah diisi dengan benar dan lengkap. Jika Bapak dan Ibu sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dan terdapat harta yang terlewat belum dilaporkan, Bapak dan Ibu bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2022,” tambah Agni.
Edukasi perpajakan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan ini dilaksanakan setiap hari rabu di bulan april. Dengan diadakannya kegiatan ini secara rutin ini, KPP Pratama Maros berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga kedepannya wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap dan tepat waktu.
- 12 kali dilihat