
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menyelenggarakan acara Gebyar Pajak yang dihadiri oleh lebih dari 400 wajib pajak secara daring di ruang studio KPP Madya Surabaya (Senin, 18/4).
Acara yang mengangkat tema “Ungkap Saja, Lapor Hari Ini, Jangan Tunggu Nanti” ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif santai seputar Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Acara Gebyar Pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Madya Surabaya, Supandi. Ia menyampaikan apreasiasi atas peran aktif wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh baik orang pribadi maupun badan. Ia juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor untuk segera menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Selain itu, Supandi juga memberikan dukungan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta agar segera mengikuti PPS. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Kepala KPP Madya Surabaya kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pertama di KPP Madya Surabaya.
Sambutan utama pada acara ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, P.M. John L. Hutagaol. Dalam sambutannya, John menyampaikan apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga KPP Madya Surabaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I dapat mencapai target penerimaan pada tahun 2021. Ia juga berharap agar prestasi tersebut dapat kembali diraih oleh KPP Madya Surabaya pada tahun 2022.
Selain menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak, John juga menyampaikan beberapa contoh penggunaan anggaran negara demi kepentingan masyarakat. “Pada tahun 2022 ini, Jawa Timur menerima alokasi anggaran sebesar Rp75 triliun dan dari dana tersebut Kota Surabaya menerima alokasi anggaran sebesar Rp2,47 triliun. Hal ini merupakan bukti bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak Kota Surabaya akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” kata John.
“Pajak yang telah disetor dan dilaporkan oleh wajib pajak juga digunakan oleh pemerintah untuk mendanai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dimulai sejak pandemi Covid-19. Tahun 2022 pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp445 triliun untuk menyukseskan program PEN dan perekonomian nasional diproyeksikan akan tumbuh positif sekitar 5,2 – 5,5%,” tambah John.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I juga mengingatkan wajib pajak bahwa pada bulan Januari–Juni 2022 pemerintah menggulirkan PPS yang merupakan solusi untuk melengkapi kekurangan harta yang belum dilaporkan pada program Tax Amnesty maupun SPT Tahunan. John juga menjabarkan beberapa manfaat PPS, di antaranya yaitu tarif lebih murah dibandingkan dengan ketentuan umum yang berlaku yaitu sebesar 6–11%, tidak dikenai sanksi administrasi 200%, dan mendapat perlindungan informasi harta yang telah diikutsertakan dalam PPS. Pada penghujung sambutannya, John juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan April ini.
Sesi gelar wicara pada kegiatan ini dipandu oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak, Widyarani Kusuma sedangkan materi perpajakan disampaikan oleh Account Representative KPP Madya Surabaya, Setyaning Pamungkas bersama Fungsional Penyuluh Pajak, Kudang Boro Suminar. Dalam kesempatan ini, KPP Madya Surabaya juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT, IPU selaku Rektor UPN ‘Veteran’ Jawa Timur.
Dalam sesi gelar wicara, Kudang dan Setyaning menjelaskan bahwa seluruh data, informasi, maupun harta yang telah diungkapkan pada PPS tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, maupun pidana perpajakan sehingga sangat disayangkan jika kesempatan ini dilewatkan oleh wajib pajak. Akhmad Fauzi juga berharap agar wajib pajak dapat memanfaatkan PPS sebaik-baiknya supaya tidak menyesal kemudian.
Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Setyaning mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing, e-form, maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantre ke KPP. Apabila wajib pajak menemui kendala, KPP Madya Surabaya siap membantu melalui saluran telepon, telegram, email, maupun konsultasi langsung di kantor dengan petugas helpdesk.
- 42 kali dilihat