Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form secara daring di Ruang Rapat KPP Madya Bandar Lampung, di Lampung (Selasa, 27/7). 

Diikuti oleh 10 Wajib Pajak Badan yang telah diundang, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan edukasi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam. Apriandi yang merupakan Fungsional Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Selain penyampaian tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form, Apriandi juga menyampaikan ulasan singkat terkait perpanjangan pemanfaatan insentif pajak. Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Madya Bandar Lampung berharap agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.