
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak melaksanakan kegiatan kelas pajak Wajib Pajak Badan di Ruang Galeri KPP Pratama Demak, Demak (Kamis, 10/11).
Wajib pajak yang hadir merupakan Wajib Pajak Badan dan sebagian besar berbentuk yayasan.
Kegiatan kelas pajak ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak Badan khususnya Wajib Pajak Badan baru yang berbentuk yayasan dalam pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan, yang terbukti dengan rendahnya tingkat pelaporan SPT Tahunan Badan yang berbentuk yayasan sampai dengan akhir oktober 2022.
“Kegiatan Kelas Pajak ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan rutin KPP Pratama Demak, sebagai bentuk edukasi perpajakan kepada wajib pajak, terutama wajib pajak baru,” tutur Yudie, ketua tim penyuluh pajak KPP Pratama Demak.
Pelaksanaan kegiatan kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, para peserta diberikan asistensi oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Demak dalam pengisian SPT. Satu peserta didampingi oleh satu penyuluh pajak dalam melakukan pengisian SPT.
Tahap pertama peserta diberi asistensi dalam membuat laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi, apabila peserta telah mempersiapkan laporan keuangan sebelumnya maka peserta langsung diarahkan untuk melakukan pengisian SPT.
Tercatat dari 10 peserta yang mengikuti kelas pajak eksklusif ini, terdapat 10 laporan SPT yang telah diterima oleh KPP Pratama Demak
Ditemui usai acara, Yudie selaku Ketua Tim Penyuluh Pajak berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat luas. “Semoga melalui kegiatan kelas pajak hari ini, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.
Pewarta:Dina Ayu |
Kontributor Foto:Deta, Ahmad Aziz |
Editor:Luki Akhzartiko, Yudie, Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat