Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Desember 2022 yang jatuh tempo pada 20 Januari 2023 melatarbelakangi pelaksanaan kelas pajak dan pendampingan pelaporan SPT oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi di Aula KP2KP Purwodadi, Jl. R. Suprapto No. 127 Purwodadi (Rabu, 18/1).
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dan diikuti oleh 48 bendahara dari seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Grobogan diisi oleh Account Representative dari KPP Pratama Blora ini dimulai dengan penjelasan tentang kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2022.
"Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) mengatur bahwa kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan pemotong dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, namun dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada masa pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku," ungkap Fajar Adiaksa.
Acara dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian e-SPT PPh 21 mulai dari instalasi aplikasi sampai dengan proses pelaporan melalui www.pajak.go.id. Beberapa kendala dihadapi pada proses instalasi namun setelah kelas pajak selesai SPT PPh Pasal 21 Masa Desember telah berhasil dilaporkan oleh seluruh bendahara yang hadir.
Dengan pelaksanaan kelas pajak ini diharapkan kepatuhan pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember untuk Wajib Pajak Badan dan pemotong di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 8 kali dilihat