Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari mengadakan Bimbingan Teknis Perpajakan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan diikuti oleh 25 wajib pajak dari lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Mojokerto (Kamis, 2/9).

Tujuan kegiatan ini untuk mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 agar segera menunaikan kewajibannya, sekaligus memberikan pemahaman terkait kesadaran dan kepatuhan pajak.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Mojosari Rahmat Basuki. Selanjutnya, Sarvito Prima selaku pemateri memaparkan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771.