
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Dzawidul U, tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan dalam rangka edukasi perpajakan sekaligus menjalin sinergi dengan tokoh masyarakat Kabupaten Katingang guna meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Katingan (Senin, 11/10).
Kedatangan tiga orang tim KP2KP Kasongan tersebut disambut baik oleh Dzawidul U. Ia menyampaikan rasa senang dan bangga dengan kinerja DJP, Kementerian Keuangan yang telah menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara untuk memajukan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menceritakan perjuangan Rakyat Indonesia dalam meraih kemerdekaan yang saat ini telah dinikmati generasi muda saat ini.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020), salah satu tugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah melakukan edukasi perpajakan.
Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus menguatkan jalinan sinergi dengan tokoh masyarakat di Kabupaten Katingan guna menyampaikan pentingnya pajak di lingkungan keluarga dan masyarakat serta dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar untuk mewujudkan Kabupaten Katingan Bermartabat serta kemajuan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 14 kali dilihat