Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan Pojok Pajak untuk masyarakat desa di lingkungan Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 23/11). Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertempat di Aula Kecamatan Lingga. Lokasi kegiatan berada di Pulau Lingga, berbeda pulau dengan lokasi KP2KP Dabo yang terletak di Pulau Singkep.

Kegiatan diawali dengan pemberian edukasi tentang manfaat pajak. Dilanjutkan dengan edukasi kewajiban perpajakan yang melekat bagi yang sudah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yakni: tata cara daftar, hitung, bayar dan lapor pajak serta ketentuan perpajakan bagi pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

“Selama ini kami kurang paham adanya kewajiban setelah mendaftar NPWP yakni tata cara hitung pajak dan lapor, disamping faktor lokasi geografis yang cukup jauh dengan kantor pajak sehingga saya belum melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” ujar Ahmad, salah satu pengurus wajib pajak yang datang dan mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan dilaporkan secara daring. 

“Kegiatan Pojok Pajak, dimana Pihak Pajak membuka loket pelayanan lebih dekat ke tempat lokasi domisili wajib pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Lingga,” jelas Kepala KP2KP Dado Singkep Wardiman.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Gian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.