Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menjadi narasumber dalam Sosialisasi dan Bimtek Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak yang diikuti oleh seluruh perwakilan Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang dilangsungkan di Hotel Padjadjaran, Kota Bogor (Jumat, 27/5). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak secara resmi membuka kegiatan ini.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang menyampaikan materi tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, maka akan meningkatkan harmonisasi sinergi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengaan lebih baik.
- 6 kali dilihat