
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tondano bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung menggelar kegiatan bimbingan teknis kewajiban perpajakan bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini diikuti oleh 42 bendahara dan bertempat di Kantor Bupati Minahasa, Kabupaten Minahasa (Rabu, 9/2).
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman teknis pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kegiatan belanja barang dan jasa terkait pemotongan, pemungutan, penyetoran bahkan sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung Misrah dan Yubilly Nangka. Dalam paparannya, Misrah menjelaskan tujuan dan maksud dari kegiatan bimbingan teknis kepada bendahara serta materi terkait hak dan kewajiban bagi bendahara pemerintah daerah.
“Bimbingan Teknis ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara khususnya di wilayah Kabupaten MInahasa. Bagi bendahara yang masih mengalami kendala akan kami berikan contact person untuk memberikan bantuan atas kendala tersebut,” jelas Misrah.
Kegiatan bimbingan teknis dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Yubilly Nangka. Pada kesempatan ini, Yubilly menjelaskan secara detail sekaligus praktik langsung mengenai kewajiban perpajakan bendahara mulai dari objek pajak apa saja yang dikenai pajak, yang bukan merupakan objek pajak, hingga cara menghitung pajak.
Pada akhir kegiatan, Misrah yang mewakili KPP Pratama Bitung dan KP2KP Tondano menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan berharap dengan diadakannya kegiatan bimbingan teknis ini, para peserta dapat memahami kewajiban perpajakan bendahara dengan baik dan ada perubahan perilaku para peserta dari tidak patuh menjadi patuh.
- 17 kali dilihat