
“Demi tingkatkan kualitas dan kepuasan layanan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta mengembangkan inovasi layanan informasi mandiri wajib pajak TV touch screen yang terpasang dekat dengan pintu masuk wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT),” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Yus Akdaninus saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ciganea No.1, Bunder, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 13/10).
“Sebagai bentuk komitmen KPP Pratama Purwakarta untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, kami berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Layanan, maupun fasilitas sarana dan prasarana guna menunjang kenyamanan wajib pajak," imbuhnya.
KPP Pratama Purwakarta menambahkan layanan informasi mandiri yang berisi antara lain katalog pelayanan KPP Pratama Purwakarta, Frequently Asked Question (FAQ) terkait layanan informasi perpajakan, hingga fasilitas browsing informasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Dalam katalog pelayanan KPP Pratama Purwakarta juga dicantumkan informasi berupa link survei kepuasan masyarakat, visi, misi, janji layanan,maklumat pelayanan, motto pelayanan, serta standar pelayanan. Survei kepuasan layanan dapat diakses dan diisi oleh seluruh wajib pajak secara digital tanpa harus menulis melalui kotak saran.
Selain survei kepuasan masyarakat, ditampilkan pula standar pelayanan KPP Pratama Purwakarta yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga wajib pajak dapat mengetahui komponen standar layanan perpajakan yang ada di KPP Pratama Purwakarta.
Frequently Asked Question (FAQ) ditampilkan dalam layanan informasi mandiri guna mempublikasikan pertanyaan-pertanyaan yang sering dipertanyakan seputar informasi perpajakan, sehingga memudahkan wajib pajak mendapatkan jawaban apabila memiliki pertanyaan yang sama.
Selain itu, melalui layanan informasi mandiri tersebut, wajib pajak dapat mengakses DJP online sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri
TV layanan informasi mandiri tersebut dibuat dengan layar touch screen agar memudahkan wajib pajak saat mencari informasi serta sebagai wujud modernisasi perkembangan teknologi saat ini.
- 52 kali dilihat