Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengadakan edukasi mengenai aspek perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Senin, 22/8). Edukasi ini merupakan rangkaian kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK) yang diadakan Dinas Kopperindag Batola.

“UMKM bisa bangkit saat pandemi karena adanya bantuan dan insentif dari pemerintah, sudah seharusnya kita sekarang menjadi wajib pajak yang baik,” ujar Kepala Dinas Kopperindag saat memberikan sambutan. Edukasi dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Mandiri Rumah UMKM Kabupaten Batola. Pemateri pada kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Marabahan Zaenal Abidin dan Pelaksana KP2KP Marabahan Muhammad Ainurrahman.

Ainur menyampaikan mengenai ketentuan terbaru terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Zaenal menyampaikan tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). “Yang perlu diingat, perhitungan pajak untuk PPh final adalah peredaran bruto atau omzet, bukan netto atau pendapatan bersih,” ujar Zaenal saat mengisi materi.

“Selain itu, menurut peraturan terbaru, peredaran bruto sampai dengan 500 juta tidak dikenai PPh,” tambah Ainur.

Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Begitu besar potensi pajak yang bisa didapatkan dari UMKM. Zaenal berharap bisa terus mengedukasi UMKM agar lebih memahami administrasi perpajakan, “Semoga kegiatan serupa bisa diadakan, mungkin lain waktu bisa membahas SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah) agar Bapak dan Ibu bisa makin tertata keuangannya sehingga labanya meningkat,” tutup Zaenal yang disambut ‘Amin’ dari peserta kegiatan.

Penggunaan PPh final PP 23/2018 mempunyai batas waktu tergantung jenis wajib pajak. Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada tahun 2018 ke belakang sudah tidak bisa menggunakan tarif PPh final PP 23/2018 dan beberapa tahun lagi beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi juga demikian. Inilah pentingnya memahami pembukuan – SAK EMKM – agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan cepat ketika tidak lagi bisa memanfaatkan tarif menurut PP 23/2018.

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa