Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus Aktivasi Akun PKP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap salah satu Wajib Pajak Badan di Desa Suweto, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser (Selasa, 19/10). Pengukuhan kali ini merupakan pengukuhan PKP yang ke dua belas kali sepanjang bulan oktober di KPP Pratama Penajam.

Pelaksana Seksi Pelayanan Muhammad Dzulfiqar menyampaikan bahwa wajib pajak yang dikunjungi pada kali ini memiliki usaha yang bergerak di bidang pengepul buah sawit dimana badan usaha tersebut membeli buah tanaman sawit dari beberapa penjual untuk kemudian dijual ke suatu perusahaan.

“Tujuan dari permohonan tersebut adalah untuk dapat menerbitkan faktur pajak dan segera mencairkan dana hasil transaksi di bulan September-Oktober,” ujar Dzulfi

“Verifikasi lapangan dilakukan dengan mengunjungi lokasi tempat usaha tersebut dan mewawancarai penanggung jawab wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Dari hasil wawancara diperoleh dua informasi penting mengenai keadaan wajib pajak. Pertama yaitu kegiatan usaha yang meliputi proses bisnis, rekanan yang menjadi lawan transaksi, kesiapan sumber daya manusia, serta kesiapan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan yang kedua mengenai inventaris yang dimiliki wajib pajak tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, sepanjang bulan Oktober, KPP Pratama Penajam telah mengukuhkan setidaknya sembilan Wajib Pajak Badan lainnya sebagai PKP dimana enam diantaranya memiliki kegiatan usaha di bidang Konstruksi, sedangkan tiga lainnya bergerak di bidang pertambangan batu bara, pengadaan alat medis, dan jasa outsourcing.

Bertambahnya jumlah pajib ajak yang dikukuhkan menjadi PKP menandakan bangkitnya kegiatan ekonomi di wilayah Penajam Paser Utara dan sekitarnya pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Paser sehingga terjadi peningkatan jumlah transaksi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).