
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang memperpanjang jam pelayanan pada hari terakhir batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Tanjung Pinang, Tanjung Pinang (Jum’at, 31/3). Ekstensi jam tutup pelayanan dari yang semula pada 15.00 WIB menjadi 18.30 WIB dilaksanakan sebagai langkah menghadapi tingginya animo wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tanjung Pinang.
Selama jam layanan tambahan tersebut, terdapat sembilan petugas yang disiagakan untuk membantu wajib pajak dengan 7 petugas menangani asistensi pelaporan SPT Tahunan dan dua petugas menerima layanan pengecekan nomor electronic filing identification number (EFIN). Kepala Kantor Rudianto Gurning, Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nur Adriyana Hidayati, serta Kepala Seksi Pengawasan V Indra Saroha Marbun turut berada di lokasi guna mengoordinasi proses pelayanan.
“Perpanjangan jam layanan ini dilakukan sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terlebih lagi pada hari terakhir batas waktu pelaporan,” ujar Rudianto. Lebih lanjut Rudianto menyampaikan apresiasi terhadap tingginya partisipasi wajib pajak yang terlihat dari tingginya pertumbuhan jumlah SPT masuk per triwulan pertama sebesar 5,44% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di 31 Maret tahun sebelumnya, KPP Pratama Tanjung Pinang juga turut menyelenggarakan perpanjangan jam layanan yang serupa hingga pukul 20.00 WIB. Pada tahun ini, ekstensi jam layanan dibatasi hingga pukul 18.30 WIB menimbang kegiatan yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Upaya ini merupakan komitmen mendalam KPP Pratama Tanjung Pinang dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak yang membutuhkan asistensi hingga titik batas waktu terakhir.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat