Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan Aktivasi Akun PKP di Kota Bontang (Senin, 6/2). Verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap dua Wajib Pajak Badan.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas yang terdiri dari dua orang pegawai seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, yaitu Selestina Aurilla Putri Hapsari dan Raditya Rachmat Wahyudi.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini, petugas menanyakan informasi yang terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.

Terakhir, petugas pajak juga tidak lupa mengingatkan tentang kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Selain itu, petugas juga mengingatkan pengurus CV tersebut untuk melakukan pelaporan tahun pajak 2022 serta pemadanan NIK-NPWP.

Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji