Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang (Rabu, 24/5). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP.

Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA. Petugas verifikasi lapangan yang terdiri dari dua orang Pelaksana Seksi Pelayanan, yaitu Raditya Rachmat Wahyudi dan Dwi Astuti, dan disambut langsung oleh direktur dari Wajib Pajak Badan yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini, petugas memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem DJP. "Kedatangan kami ke lokasi usaha wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang Bapak ajukan sebelumnya, ada beberapa pertanyaan yang perlu kami ajukan kepada Bapak selaku Direktur," ujar Radit memulai kegiatan.

Lebih lanjut, Radit menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Radit menambahkan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak mempunyai kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha, serta menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kewajiban pajak tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Radit.

Selain itu, petugas juga memberitahukan kepada perwakilan wajib pajak terkait pelaksanaan kelas pajak bagi wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP. Tak lupa, petugas juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.