
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memberikan edukasi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus melakukan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP di Kantor CV Surya Sanjaya Gemilang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Selasa 25/7). Sebelumnya, Direktur CV Surya Sanjaya Gemilang Bagus telah mengajukan permohonan PKP dan aktivasi akun PKP. Atas permohonan tersebut, petugas KPP Pratama Tenggarong perlu melakukan kunjungan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan pengurus wajib pajak saat permohonan diajukan.
Menurut petugas KPP Pratama Tenggarong, perusahaan yang bersangkutan bergerak pada bidang Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan Dan Hewan Piaraan. Petugas mengajukan beberapa pertanyaan, seperti latar belakang wajib pajak mengajukan pengukuhan sebagai PKP, proses bisnis usaha yang berjalan saat ini, status tempat kegiatan usaha, ada tidaknya karyawan, aset perusahaan, dan pertanyaan lain yang menyangkut dengan proses bisnis perusahaan tersebut.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengurus harus mengetahui kewajiban apa saja yang melekat setelah ini yaitu, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar Mila, salah satu Petugas KPP Pratama Tenggarong.
Lebih lanjut, petugas KPP Pratama Tenggarong berharap setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Dita Nurfaiza |
Kontributor Foto: Anisah Nurjanah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat