Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke tempat salah satu wajib pajak di daerah Padaasih, Cisarua, Kabupaten Barat (Kamis, 12/12).
Kegiatan yang merupakan rangakaian prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu dilakukan oleh petugas pelayanan KPP Pratama Cimahi Stefani Laksita Normaladewi dan Regita Dumaria Hutauruk.
Selain bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak, kegiatan ini dilakukan untuk menginformasikan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Hak dari PKP ialah dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima dari produsen atau supplier, serta dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bila terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN,” ujar Regita.
Ia pun menambahkan, “Sedangkan untuk kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya”, imbuhnya.
Stefani berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi usaha dapat mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP serta diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Stefani Laksita Normaladewi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat