
“Kunjungan kami kesini dalam rangka pengukuhan PKP nggih Bapak/Ibu, mohon izin kami akan menanyakan beberapa hal dan mendokumentasikan kegiatan usaha Wajib Pajak,” ujar Ignatius kepada Pengurus Wajib Pajak Badan saat ditemui di tempat usaha Wajib Pajak yang berlokasi di Jimbaran (Kamis, 14/12)
Perwakilan Wajib Pajak yang dapat ditemui secara langsung adalah pengurus yakni direktur Wajib Pajak. Direktur perusahaan pun menjelaskan bahwa usaha yang digeluti adalah penjualan asessoris Wanita. Tenaga kerja atau karyawan yang berada pada perusahaan berjumlah delapan orang dengan pelanggan yang mayoritas berasal dari Kalimantan.
“Bisa Bapak dengar juga, kebetulan toko kami aktif melakukan live shopping di berbagai platform marketplace dan sebagian besar penghasilan kami berasal dari marketplace. Untuk omzet kami sendiri pada tahun ini memang sudah mencapai 4,8 Milyar Pak itulah alasan kami mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak,” terang Direktur Wajib Pajak.
Ignatius menjelaskan kepada Wajib Pajak bahwa untuk pemungutan dan pelaporan PPN sudah dapat dilakukan sejak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP, “Dari tanggal Surat Pengukuhan PKP yakni Desember 2023 maka Perusahaan sudah wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan Desember nggih, yang mana pelaporan ini dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya, sebelum melakukan pelaporan silahkan lakukan aktivasi akun terlebih dahulu,” jelas Maruatim.
Petugas memberikan informasi bahwa aktivasi akun PKP dilakukan langsung ke KPP Badung Selatan dan Wajib dihadiri oleh pengurus yang ada dalam akta. Selanjutnya Wajib Pajak juga bertanya mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Setelah selesai menandatangani berita acara, petugas juga memberikan Whatsapp live chat KPP Badung Selatan agar apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan Wajib pajak dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan jawaban.
“Kami berharap usaha Wajib Pajak dapat berjalan dengan lancar begitupun dengan proses pembayaran dan pelaporan perpajakannya, sehingga manfaat pajak yang dibayarkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Ignatius.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat