
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali melakukan kunjungan lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 24/11). Kunjungan ini dilaksanakan untuk memastikan pengisian data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan, memahami proses bisnis yang dijalankan wajib pajak, dan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan PKP.
Petugas Seksi Pelayanan Vea Ramadhani dan Zahrah Thallah Azizah yang bertugas kali ini melakukan visit ke dua lokasi usaha wajib pajak. Lokasi usaha milik wajib pajak PT NII yang terletak di Kelurahan Gunung Kijang menjadi kunjungan pertama. Vea dan Zahrah melakukan wawancara dan pencocokan data. “Kami bergerak di bidang distribusi hasil pertambangan logam, khususnya bauksit,” terang salah satu pengurus PT NII Pramono.
Selanjutnya visit dilaksanakan ke lokasi usaha wajib pajak PT AIMK yang terletak di Kelurahan Teluk Bakau. PT AIMK bergerak di bidang pembuatan bahan baku gamat, yang biasa dikenal dengan teripang. Prosedur yang sama dilaksanakan oleh petugas visit di lokasi ini.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.
- 21 kali dilihat