Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Wiwin Mardjiyati dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Irvan Ugaharisto Selladepa mengunjungi lokasi wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Lokasi wajib pajak yang bergerak dalam bidang konstruksi ini berlokasi di Jalan AKB Sanipah I, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 20/3).

Dalam kunjungan ini, Irvan memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam garis besar. “Jadi, PPh Badan ini ada dua jenis, yang pertama PPh Badan Final yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sesuai dengan peredaran bruto tertentu. Kedua, ada PPh Badan tidak final, dasarnya ada di Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,” jelas Irvan.

“Secara umum, ada dua jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan, yakni PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” tambahnya.

Tak hanya kewajiban, Irvan juga menjelaskan mengenai hak perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan yaitu hak mengajukan restitusi, hak mendapat perlindungan kerahasiaan data, hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak, hak mendapat fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP),dan  hak memperoleh insentif perpajakan.

“Yang pasti, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan sebelum 30 April setiap tahunnya selagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan berstatus aktif,” ungkap Irvan. “Karena apabila tidak dilaporkan, bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Rahmad Kurnia
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.