
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan agen gas LPG di Desa Cipangsor Genteng Kelurahan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat (Rabu, 17/5).
Kunjungan petugas KPP Pratama Garut Haiqal Esha Robbani dan Adelia Ayu ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan wajib pajak aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik.
Tim KPP Pratama Garut bertemu dengan direktur perusahaan yang menyampaikan bahwa usahanya belum berjalan, sudah dipersiapkan sejak tahun 2021 namun baru akan berjalan pada tahun 2023.
“PKP ini saya ajukan sekarang supaya ke depannya saya bisa menerbitkan faktur pajak yang dibutuhkan untuk keperluan administratif perusahaan dan lawan transaksi,” jelas wajib pajak.
Haiqal lalu menjelaskan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Setelah perusahaan Ibu berstatus PKP, maka wajib melaporkan SPT Masa PPN ya, Bu. Meskipun belum ada kegiatan, nanti bisa disampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil,” tutur Haiqal menjelaskan salah satu kewajiban wajib pajak PKP.
Adelia lalu menambahkan apabila dalam pemenuhan kewajiban PKP mengalami kesulitan, bisa menghubungi layanan konsultasi secara daring atau bisa datang langsung ke helpdesk KPP Pratama Garut.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Haiqal Esha R |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat