Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi wajib pajak usahawan (Kamis, 10/8). Kunjungan lapangan tersebut merupakan langkah lanjutan dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang melakukan kunjungan menuju lokasi usaha yang bertempat di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang. Nisba menemui Gunawan selaku pemilik CV. Dalam kesempatan ini, ia mengajukan berbagai pertanyaan mengenai proses bisnis usaha serta memastikan kesesuaian data usaha yang tercantum dalam sistem.

Gunawan menjelaskan terkait usaha yang sudah dilakoninya selama dua tahun terakhir.

“Saya menjalani usaha sablon pakaian sejak tahun 2021 dan baru membutuhkan faktur sebagai syarat berekanan dengan instansi pemerintah. Omzet saya sendiri belum mencapai 4,8 miliar sehingga seharusnya belum dikukuhkan sebagai PKP. Lokasi usaha saya sudah sesuai dengan data yang saya masukkan saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Gunawan.

Setelah serangkaian proses wawancara dan penandatanganan Berita Acara Penelitian Lapangan oleh wajib pajak, Nisba menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh CV terdaftar. “Selain kewajiban lapor SPT Tahunan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap akhir bulan berikutnya. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa sebesar Rp 500.000 per SPT,” jelas Nisba.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.