
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara penuhi undangan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait edukasi Tata Cara Pembuatan dan Pengisian e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dalam acara Optimalisasi Penatausahaan dan Pelaporan APBD Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Hotel Mason Pine, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 06/12).
Acara tersebut merupakan kegiatan gelombang pertama dari serangkaian kegiatan Optimalisasi Penatausahaan dan Pelaporan APBD Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam. Dalam sambutannya, Firman menyampaikan, “Seluruh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat harus dapat mengoptimalkan penyerapan belanja di bulan Desember karena akan menjadi pertimbangan penilaian kinerja dan memberikan kontribusi perpajakan kepada negara,” tutur Firman.
Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Bojonagara yang terdiri dari Penyuluh Pajak Ahli Muda Aptri Oktaviyoni, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Luski Dean Peryusfita, dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Rinca Rachmawati berkolaborasi dalam memberikan edukasi terkait bimbingan teknis aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot) unifikasi dan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah.
Dalam edukasi tersebut, Luski memulai materi edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban instansi pemerintah dan sub unit organisasi instansi pemerintah yaitu melakukan pemungutan atau pemotongan pajak, penerbitan, pembetulan, dan/ atau pembatalan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan pajak secara elektronik, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan, pembuatan kode billing, penyetoran pajak, serta melaporkan SPT Masa e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, Aptri memberikan bimbingan teknis/ praktek terkait tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/ atau pemungutan pajak secara elektronik, pembuatan kode billing, penyetoran pajak, perekaman setoran oleh sub unit organisasi melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, serta SPT Masa e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah bagi seluruh unit instnasi pemerintah yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Pada kegiatan edukasi tersebut Rinda mengingatkan agar instansi pemerintah sudah harus mendaftarkan seluruh sub unit organisasi. Diharapkan seluruh unit organisasi dapat memenuhi kewajibannya sehingga instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan edukasi ini, Luski juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022, yaitu tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Acara yang berlangsung selama tiga jam mulai dari pukul 10.00 WIB ini diadakan secara hybrid (luring dan daring) dengan dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri atas Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, enam Unit Organisasi Bersifat Khusus (RSUD Jampangkulon, RSUD Pamengpeuk, RSUD Al Ihsan, RS Paru, RS Jiwa, RS Kesehatan Kerja), serta dua Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (Unit Pelatihan Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan).
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Rinda Rachmawati dan Luski Dean |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat