Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) bekerja sama dengan Seksi Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Polsek Banyuresmi melakukan penangkapan dan penahanan TSK dari PT HPS di Kampung Parigi Desa Bagendit (Senin, 24/5). Tersangka melalui PT HPS diduga telah menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
TSK dapat ditangkap setelah Tim Penyidik Kanwil DJP Jaktim melakukan pengintaian sekitar 28 jam. TSK diserahkan oleh Seksi Korwas PPNS Polda Metro Jaya kepada Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur pada hari Selasa, 25 Mei 2021 untuk diminta keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dibidang perpajakan yang melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.
- 104 kali dilihat