Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malinau mendatangi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Jalan Panembahan, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kab. Malinau (Kamis, 26/8). Pada kesempatan kali ini, Tim KP2KP Malinau mendatangi rumah minum/kafe, apotek, dan pertokoan.

Kedatangan Tim KP2KP Malinau fokus untuk mengedukasi kewajiban perpajakan dan sekaligus mengecek apakah wajib pajak sudah memenuhi administrasi perpajakannya. "Untuk UMKM yang memiliki omset dibawah 4,8 Milyar dalam setahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak sebesar 0,5% dari total omset tiap bulannya," jelas pegawai KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo.

"Nantinya wajib pajak akan mendapat imbal balik secara tidak langsung atas penyetoran pajaknya yaitu berupa pembangunan fasilitas umum, keamanan, pendidikan, dan lain sebagainya," tambahnya. KP2KP Malinau berharap dengan edukasi secara langsung dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi kemajuan bangsa.