Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kegiatan verifikasi lapangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas permohonan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendatangi dua Wajib Pajak PKP yang berlokasi di Jati Agung dan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan satu Wajib Pajak PKP yang berlokasi di Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung (Rabu, 30/8).

Pada kesempatan ini, Vernisa Safira dan Anifatun Nur Rohmah selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Natar bertugas menjadi petugas verifikasi lapangan. Petugas verifikasi lapangan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi, jasa reparasi mobil, dan event organizer (EO). Ketiga PKP tersebut pun menyambut petugas verifikasi lapangan dengan baik.

“Tujuan kunjungan kami ke lokasi usaha Bapak yaitu untuk memastikan kesesuaian isian data yang diajukan oleh PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Terutama alamat lokasi usaha karena ke depannya kami akan berkirim surat terkait PKP,” ujar Vernisa menjelaskan kepada PKP baru.

Petugas verifikasi lapangan PKP KPP Pratama Natar juga turut memberitahukan kepada ketiga PKP tersebut mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN.

“Setelah mendapatkan kode aktivasi, silakan mendaftarkan diri melalui kunjung.pajak.go.id kemudian datang ke KPP Pratama Natar pada jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan konsultasi helpdesk bersama Penyuluh Pajak terkait edukasi kewajiban perpajakan PKP termasuk asistensi registrasi aplikasi e-Tax Invoice serta pelaporan SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id,” tutup Vernisa.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Vernisa Safira
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.