Kepala KPP Pratama Batam Utara Hendriyan menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara

Kepala KPP Pratama Batam Utara Hendriyan menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara

Paparan PER-18/PJ/2017 oleh KPP Madya Batam

Paparan PER-18/PJ/2017 oleh KPP Madya Batam

KPP Pratama Batam Selatan menerangkan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

KPP Pratama Batam Selatan menerangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan baru ini menggugah keingintahuan peserta melalui tanya jawab

Peraturan baru ini menggugah keingintahuan peserta melalui tanya jawab

Foto bersama merupakan momen yang tak boleh terlewatkan

Foto bersama merupakan momen yang tak boleh terlewatkan

KPP Pratama Batam Selatan didukung KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Utara menggelar sosialisasi tentang penegasan terkait PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya di Aula Politeknik Negeri Batam (Selasa, 6/3). Para undangan yang terdiri dari pengembang dan notaris tak henti-hetinya mengajukan pertanyaan terkait aturan baru ini saat sesi tanya jawab berlangsung. "Seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan tentu nanti menjadi masukan untuk kami semua," ungkap Kepala KPP Pratama Batam Utara Hendriyan yang berkesempatan membuka acara.

Tutorial singkat penyampaian SPT Tahunan secara e-filing menjadi sajian penutup rangkaian sosialisasi sekaligus mengingatkan hadirin untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya yang segera berakhir 31 Maret 2018 nanti untuk PPh Orang Pribadi.