
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Notaris dengan Metode Penyuluhan Langsung One to Many melalui konferensi video (Jumat, 5/11).
Acara ini berlangsung mulai pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB melalui media Zoom Meeting di studio KPP Pratama Bengkulu Satu dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Dua, KPP Pratama Bengkulu Satu, serta Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Sosialisasi ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu serta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi ini membahas mengenai Bea Meterai, validasi SSP PPhTB dan pemenuhan kewajiban perpajakan notaris. Kegiatan dibuka dengan pembacaan doa serta pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang disampaikan melalui rekaman video, sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu Idayanti dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan PPAT Provinsi Bengkulu Denni Yohanes.
Materi mengenai Bea Meterai disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama dan dilanjutkan dengan materi validasi SSP PPhTB oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Fasya Muhammad Ramadhan. Materi terakhir disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya dari KPP Pratama Bengkulu Dua dalam memberikan informasi kepada para notaris dan PPAT terkait Undang-Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak juga turut menjelaskan apa tujuan dari diubahnya Undang-Undang yang mengatur Bea Meterai.
Dalam sesi kedua dengan materi mengenai validasi SSP PPhTB Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan tentang bagaimana cara penggunaan e-PHTB dalam layanan DJP Online. Sebelum PER-21/PJ/2019 disahkan, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan penelitian tersebut secara langsung ke kantor pajak atau melalui saluran tertentu yang telah ditentukan oleh DJP. Fitur e-PHTB yang telah diluncurkan oleh DJP tersebut dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPhTB secara elektronik.
Materi terakhir membahas mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi notaris dan PPAT. Pada sesi ini Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan tentang bagaimana tata cara dalam menghitung Pajak Penghasilan notaris dan PPAT serta apa saja kewajiban notaris dan PPAT yang perlu diperhatikan selain melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menampung pertanyaan dari setiap peserta.
Pada akhir sesi, Fungsional Penyuluh Pajak juga menyediakan sarana pre-test dan post-test melalui Google Form bagi peserta untuk melihat sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Acara ini ditutup oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran wajib pajak notaris dan PPAT di wilayah Bengkulu dapat meningkat dan wajib pajak dapat memahami segala ketentuan terbaru yang mengatur mengenai kewajiban perpajakannya.
- 20 kali dilihat