
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama CV. WB di Desa Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung (Senin, 14/8). Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Metro M. Gerry Dwi Saputra dan Yusuf Dheri Prihantoro di damping oleh pelaksana Seksi Pelayanan Alvin Anggadi Sasabila melakukan penyitaan aset wajib pajak CV. WB berupa sebuah unit motor di kediaman AT selaku salah satu pengurus CV. WB yang berada di Desa Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
JSPN KPP Pratama Metro, M. Gerry Dwi Saputra menuturkan bahwa sebelumnya, mereka telah melaksanakan tindakan persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset wajib pajak ketika utang pajak masih tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa disampaikan kepada wajib pajak.
Menurut JSPN KPP Pratama Metro, dengan adanya langkah tindakan penyitaan ini, menjadi bukti keseriusan KPP Pratama Metro dalam penegakan hukum pada bidang perpajakan yang diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Pewarta: Rohma Murtiningsih |
Kontributor Foto: Rohma Murtiningsih |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat