Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Senin, 22/1).
F, pengurus dari CV X yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2023, menyampaikan tujuan dari kedatangannya yaitu untuk berkonsultasi mengenai SPT Masa PPN yang belum ia laporkan. Petugas TPT KP2KP Sidrap, Shely dengan sigap memeriksan riwayat pelaporan SPT Masa PPN milik CV X.
Wajib pajak menyampaikan bahwa usaha dari CV tersebut sudah tidak berjalan dalam beberapa bulan terakhir. “Sebenarnya CV saya tidak melakukan kegiatan usaha apapun selama beberapa bulan terakhir ini, Bu. Apa saya harus tetap lapor SPT Masa PPN juga?” tanya F.
Shely menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak berstatus PKP. “Apabila sudah dikukuhkan menjadi PKP memang sudah menjadi kewajiban bagi wajib pajak berstatus PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, baik ketika ada maupun tidak ada kegiatan usaha/transaksi pada bulan tersebut. Pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya,” jelas Shely.
Setelah melakukan pengecekan, Shely menyampaikan bahwa CV X belum melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober dan November 2023. Shely memberikan asistensi pelaporan SPT Masa PPN kepada F dan menjelaskan bahwa apabila PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.
Setelah menyelesaikan pengisian SPT Masa PPN miliknya, F berterima kasih kepada petugas TPT KP2KP Sidrap dan berkomitmen untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu.
KP2KP Sidrap berharap dengan penjelasan dan asistensi kepada wajib pajak, dapat meningkatkan kepatuhan pajak utamanya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang yang nantinya akan berdampak positif pada penerimaan negara di sektor pajak.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 111 kali dilihat