
KP2KP Bagansiapiapi telah melaksanakan edukasi perpajakan seputar Program Pengungkapan Sukarela dan kewajiban perpajakan kepada Notaris/PPAT di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi (Rabu, 30/3). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Notaris/PPAT Rokan Hilir, Perwakilan Majelis Pengawas Notaris Rokan Hilir, ASN Kantor Imigrasi Bagansiapiapi dan akademisi.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban perpajakan Notaris/PPAT.
Salah satu peserta menanyakan mengenai pengikutsertaan harta pada program PPS dijawab Lasro dengan jelas. "Harta tahun perolehan 2018, dapat diikutkan kepada tarif di kebijakan II,” jawab Lasro Siahaan.
"Apakah salah satu syarat untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela ini, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020?” tanya salah satu peserta kegiatan.
"Sesuai dengan UU HPP, terkait dengan aturan Program Pengungkapan Sukarela, untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan kesempatan PPS ini diwajibkan untuk sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020,” jelas Lasro.
Tidak lupa Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan mengingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo.
Kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Para peserta sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sifat paham, patuh pajak dan ikut PPS kepada para Notaris/PPAT Rokan Hilir di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.
- 15 kali dilihat