
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bulukumba memberikan penghargaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba pada acara Tax Award yang diadakan oleh secara luring di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Selasa, 23/11).
Tax Award ini sendiri merupakan salah satu rangkaian dari acara Tax Gathering dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diadakan oleh KPP Pratama Bulukumba selama tiga hari. Tujuan kegiatan untuk memberikan apresiasi kepada Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pihak KPP Pratama Bulukumba menyatakan bahwa kewajiban perpajakan yang wajib dijalankan selain pembayaran berupa pemotongan atau pemungut pajak ada juga pelaporan pajak atau biasa dikenal dengan istilah pelaporan SPT. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba selalu menyampaikan pelaporan pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan yakni sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
“Saya biasa melakukan pemantauan terhadap anggota saya yang diamanahkan untuk mengurus pelaporan pajak. Melaporkan itu kan ada batas waktunya sebelum tanggal 20, biasa kami melaporkannya sebelum itu agar tidak terlambat lapor,” ungkap Kiki perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba.
Pencapaian yang diraih Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba pada acara Tax Award ialah Instansi Vertikal dengan Pelaporan Pajak Terbaik di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba. Kiki selaku Kepala Urusan Keuangan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba hadir pada acara ini dan menerima penghargaan dari Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana atas pencapaian yang telah diraih.
“Acara yang diadakan ini sangat bagus dan sangat memotivasi. Terima kasih KPP Pratama Bulukumba atas sinergi yang dibangun selama ini,” ujar Kiki usai menerima penghargaan.
- 17 kali dilihat