
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Tersangka NLT melalui PT APL dinyatakan lengkap alias P-21. Tersangka NLT (78 tahun) diduga melakukan tindak pidana pajak dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2018. Nilai kerugian negara yang disangkakan kepada NLT sebesar Rp674.959.813,00. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Robby Eduard Sely di ruang kerja Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat (Selasa, 20/12).
Pada saat dilakukan penyidikan terhadap PT APL yang bergerak dalam usaha jasa konstruksi instalasi air minum, terdapat dua calon tersangka yaitu NLT sebagai Direktur PT APL dan YN sebagai Komisaris PT APL. Namun dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, salah satu calon tersangka (YN) meninggal dunia dikarenakan penyakit yang dideritanya. Dengan demikian hanya tersisa satu nama untuk ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NLT sebagai penanggung jawab dari PT APL. Tersangka NLT adalah seorang perempuan paruh baya yang juga merupakan orang tua dari YN..
Tersangka atas nama NLT diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka NLT adalah menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara tidak melaporkan Faktur Pajak atas Penyerahan Kena Pajak Jasa Konstruksi Instalasi kepada PT PLJ dan PT PAP dalam formulir 1111-A2 SPT Masa PPN Januari 2018 s.d. Desember 2018 dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT PLJ dan PT PAP.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas.
Pajak Kuat Indonesia Maju!
- 14 kali dilihat