Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Senin, 1/4).
Meskipun batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, masih ada beberapa wajib pajak datang untuk melakukan pelaporan. “Saya baru sempat lapor SPT Tahunan karena baru dapat bukti potong 1721 A2 dari kantor,”tutur salah satu wajib pajak.
Petugas TPT KP2KP Masamba, Diana Kusuma Dewi memberikan pelayanan prima dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Diana menjelaskan bahwa batas waktu dan denda keterlambatan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Meskipun terlambat, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan Pak. Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan ada aturannya yaitu dari Januari sampai Maret setelah tahun pajak. Berhubung hari ini sudah memasuki Bulan April, pelaporan SPT Tahunan Bapak terlambat. Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000. Mohon dijadikan pembelajaran supaya tahun-tahun berikutnya tepat waktu melapornya ya,”tutur Diana.
KP2KP Masamba berharap dengan edukasi sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan yang sudah diberikan, wajib pajak dapat menaati aturan yang sudah ada dan lebih memahami kewajiban perpajakannya. Sehingga angka kepatuhan pajak utamanya di wilayah KP2KP Masamba dapat semakin meningkat.
Pewarta:Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto:Bagas Yudistira |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 kali dilihat