Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau one-on-one kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan edukasi one-on-one ini dilaksanakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 5/3).
“Kami sangat awam dan tidak mengerti bagaimana cara membayar pajak dan membuat Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Junaidi, wajib pajak yang mendatangi KP2KP Mukomuko. “Saya merupakan pengusaha UMKM yang bergerak di bidang ayam potong. “Saya ingin dibimbing cara pembayaran pajak dan pelaporan pajak itu bagaimana?” tanya Junaidi.
Ridwan Mutafaq Amin, Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Mukomuko, memberikan penjelasann mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final atas Peredaran Usaha atas pengusaha UMKM. Dalam penyampaian materi, ia menerangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan, serta konsekuensi berupa sanksi dan denda apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Batas peredaran usaha bruto yang tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak UMKM yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 setahun,” jelas Ridwan. “Untuk peredaran usaha di atasnya, dikenai PPh dengan tarif final 0,5%,” ujar Ridwan menambahkan.
“Terima kasih, Pak, atas penjelasannya. Kegiatan one-on-one ini sangat membantu kami lebih memahami kewajiban perpajakan dan membantu saya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta melakukan penyetoran pajak yang terutang. Semoga kegiatan ini bisa membantu saya agar terhindar dari potensi sanksi di masa mendatang,” ujar Junaidi.
Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat