Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Limboto menerima undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara terkait asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bertempat di Aula Gedung Kejari Gorut, kabupaten Gorontalo Utara (Selasa, 8/2).

Dalam kegiatan ini KP2KP Limboto memberikan layanan berupa  asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, aktivasi dan/atau permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain pelayanan yang diberikan oleh dua orang petugas penyuluh KP2KP Limboto Arbi Khoiru Fahmi dan Baihaqi, hadir pula Kepala Kantor KP2KP Limboto Achmad Suyanto untuk memberikan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pada akhir kegiatan, KP2KP Limboto berharap setelah asistensi pelaporan ini jajaran pegawai di Kejari Gorut dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan juga dapat memanfaatkan PPS.