Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada wajib pajak (Selasa, 14/03). Bertempat di Gedung Guntur Geni Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 11 Kostrad Guntur Geni Kota Magelang, kegiatan ini dihadiri oleh 100 prajurit yang tergabung dalam satuan tersebut.

Acara dibuka oleh Kapten Arm Edward Siregar. Ia menyampaikan bahwa sebagai wajib pajak aktif harus menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. “Bayar pajaknya awasi penggunaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapten Arm Edward Siregar juga turut menyampaikan kepada seluruh prajurit untuk tidak terbawa arus pemberitaan yang sedang ramai di media massa maupun media sosial.

“Kita sebagai pembayar pajak yang aktif tidak ada masalah dengan itu. Biarkan mereka yang bermasalah diproses dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap satu tahun sekali paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Magelang berharap agar wajib pajak dapat menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih baik lagi. Pihak KPP Pratama Magelang juga berharap adanya kegiatan ini dapat mempererat hubungan kerja sama yang baik antara KPP Pratama Magelang dengan para stakeholder.  

 

Pewarta:Agus Setiaji
Kontributor Foto:Agus Setiaji
Editor: Waruno Suryohadi