Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 20/8).  Kegiatan ini ditujukan pada pada bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Ada pun materi yang disampaikan adalah mengenai PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan kali ini, materi dibawakan oleh Ignaztoni selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Parepare. Materi yang disampaikan Ignaz berfokus pada kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai dengan PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah. Usai menerima dan memahami materi, para peserta menyatakan untuk lebih taat dalam menjalankan kewajiban pajak di masa mendatang.