Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menerima kunjungan dari salah seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Muhammad Hanif selaku Pelaksana Seksi Pelayanan yang sedang bertugas di loket helpdesk KPP Pratama Bulukumba (Kamis, 20/7).

Kunjungan yang dilakukan dokter tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan kewajiban perpajakan terkait profesinya sebagai spesialis saraf di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Hanif memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 untuk tahun pajak 2022 serta menjelaskan terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak dokter.

“Ibu sudah terlambat melaporkan SPT Tahunan 2022 karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk pengitungan pajak sebagai dokter, Ibu dapat mencari penghasilan neto menggunakan NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto,” jelas Muhammad Hanif.

Dokter spesialis saraf tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunannya lantaran baru menerima bukti potong dari pemberi kerja.

Di akhir kunjungan, Muhammad Hanif kembali mengingatkan wajib pajak agar tidak terlambat lagi melaporkan SPT Tahunan untuk tahun-tahun pajak selanjutnya karena atas keterlambatan tersebut wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter spesialis saraf tersebut pun berterima kasih atas asistensi serta informasi yang diberikan oleh petugas di hari itu.

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.