Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan layanan penyuluhan secara One on One kepada salah satu Wajib Pajak Badan terdaftar Non Pengusaha Kena Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 28/10).

Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho menyambut baik kedatangan Nur Rahmat Resky selaku direktur perusahaan yang bergerak di bidang instruksi bangunan sipil. Nur Rahmat mengaku mengunjungi KP2KP Bontosunggu dengan tujuan untuk memenuhi undangan penyuluhan dengan tema ''Edukasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan''.

Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa tujuan dari penyuluhan tersebut adalah untuk memberikan edukasi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

''Penyuluhan One on One tersebut dilaksanakan dengan metode langsung dan aktif terhadap wajib pajak badan terdaftar non pengusaha kena pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya salah satunya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,'' jelas Rizky Wahyu.

Edukasi yang diberikan kepada wajib pajak ini berupa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik menggunakan e-Form melalui laman djponline. Rizky Wahyu Nugroho sebagai petugas TPT memberikan panduan kepada Nur Rahmat Reky terkait tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak pada saat pelaporan.

Pihak KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya penyuluhan One On One secara langsung kepada wajib pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Sugialda Yustin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Satrio Ramadhan