Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan dialog dan edukasi perpajakan kepada para apparat desa terkait hak dan kewajiban perpajakan untuk dana desa (Kamis, 2/3). Bertempat di Desa Botugolu, Kabupaten Buol, kunjungan ini untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa terkait kewajiban pemungutan dan pemotongan dalam penggunaan dana desa.

Pada kunjungan kali ini, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano menyampaikan beberapa informasi terkait kewajiban pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak dalam penggunaan dana desa di Desa Botugolu.

“Kedatangan tim kami ini melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak dana desa dan melakukan koordinasi terkait kendala yang dialami oleh desa-desa sehingga terlambat menyetorkan pajaknya. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) lainnya secara keseluruhan hanya terdapat sejumlah desa yang sudah menyetorkannya,” jelas Rocky.

Sekretaris Desa Botugolu Faizal yang sempat hadir memahami bahwa pajak dana desa adalah hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Faizal berjanji akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Kepala dan Bendahara Desa Botugolu yang tidak hadir serta berjanji akan segera menyetorkan pajaknya

Dalam koordinasi tersebut, Rocky mengajak aparat desa untuk memahami manfaat dari penyetoran pajak atas penggunaan dana desa. Rocky menyampaikan bahwa dana desa sendiri berasal dari pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pajak dana desa itu sendiri akan dikembalikan lagi menjadi dana desa pada tahun berikutnya.

Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah terdapat beberapa desa yang masih mengenakan tarif PPN 10% dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKuDes) tersebut karena lupa mengantinya sehingga terjadi kekurangan penyetoran pajak.  Untuk itu perlu, diperhatikan penggunanan tarif terbaru sebesar 11% sejak 1 April 2022. Untuk PPN dan PPh Pasal 22 akan dikenakan apabila transaksi yang dilakukan senilai dua juta rupiah keatas dan pengenaan PPh Pasal 22 tidak termasuk PPN.  

Pemerintah Desa Botugolu menyampaikan terima kasih atas kunjungannya dalam mengingatkan penyetoran pajaknya dan tentunya akan memperhatikan penyetoran pajak atas dana desa tersebut mengingat pajak yang disetorkan akan kembali lagi menjadi dana desa berikutnya sebagai pendapatan desa. Faizal juga menyampaikan apabila ada kendala akan menghubungi pihak KPP Pratama Tolitoli.

 

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana 
Kontributor Foto: Adi Affan Adrian
Editor: Binsar Nicolaidos