PT. Indonesia Nippon Seiki mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Pengisian SPT Tahunan tersebut dipandu secara langsung oleh petugas KPP Pratama Serang Timur yang sekaligus melakukan sosialisasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP di PT. Indonesia Nippon Seiki yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande Jl. Utama Modern Industri Blok E Barengkok, Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang (Selasa, 14/2).
Karyawan PT Indonesia Nippon Seiki melaporkan SPT Tahunannya setelah menerima bukti potong 1721 A1 oleh pemberi kerja. Para karyawan PT Indonesia Nippon Seiki melaporkan SPT Tahunannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal tersebut untuk menghindari sanksi denda administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sesuai yang diatur sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. Seluruh Wajib Pajak yang hadir berhasil melaporkan SPT Tahunan secara e-filing.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso |
Editor: Ida Laila |
- 31 kali dilihat