Damiri dan Hasan, dua orang pemilik toko kelontong di Desa Kelubi, Belitung Timur, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak Manggar di hari kerja pertama tahun 2021 (Senin, 4/1). Mereka berdua menempuh jarak sekitar 20 km dari desanya untuk melaporkan SPT PPh Tahun 2020 mereka. Wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar tahun lalu ini menjadi yang paling cepat lapor SPT Tahunan 2020 di KP2KP Manggar. Semangat Damiri dan Hasan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ini diapresiasi oleh Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto.

"Saya sangat menghargai semangat Pak Damiri dan Pak Hasan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal, yaitu menyetor pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan SPT Tahun 2020 bagi orang pribadi adalah akhir Maret 2021. Tetapi mereka berdua tidak perlu menunggu hingga batas pelaporan tersebut. Mereka berdua telah menjadi teladan bagi wajib pajak lain," jelas Edi.

Sebagai wujud apresiasi, Edi memberikan bingkisan kepada mereka berdua sambil berharap wajib pajak yang tinggal di desa mereka bisa mengikuti teladan Damiri dan Hasan.