Lantaran terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), seorang direktur perusahaan berinisial SP alias SIP ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 20.00 WIB (Jumat, 24/9). Sehari sebelumnya (Kamis, 23/9), pada pukul 20.30 WIB, tersangka SP berhasil dibekuk di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Usai dibekuk dan menjalani serangkaian pemeriksaan, keesokan harinya (Jumat, 24/9), pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan bersama tersangka SP bertolak ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Setibanya di Jakarta, tim gabungan langsung membawa tersangka SP menuju Kantor Bareskrim Polri. Tersangka SP ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam rangka penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara hingga Rp8,7 miliar. Ia telah menjadi buron penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2018 dan diketahui melarikan diri dari Kota Cimahi, Jawa Barat, ke Kota Batam, Kepulauan Riau. SP diduga kuat telah sengaja dan turut serta menerbitkan faktur pajak TBTS sehingga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akibat perbuatan pidana yang dilakukannya melalui PT SST selama tahun 2016, SP diancam pidana penjara selama minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Selain itu, ia juga dapat dijatuhi denda sebanyak minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Keberhasilan upaya penangkapan dan penahanan tersangka SP merupakan wujud kolaborasi yang solid antara Direktorat Penegakan Hukum DJP, Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Resmob Bareskrim Polri, Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Korwas PPNS Polda Kepri.
DJP akan terus menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera kepada pengemplang pajak dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.
- 215 kali dilihat