
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang memberikan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDTT).
Penyuluhan diberikan sebagai bagian dari Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium serta Kegiatan Pendukung TPP Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan BPSDM PMDTT di Comforta Hotel, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 2/2).
Dengan tujuan memberdayakan sumber daya manusia dan manajemen yang berperan langsung dalam merencakanan dan melaksanakan pendampingan masyarakat desa, KPP Pratama Tanjung Pinang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi dan Fungsional Penyuluh Pajak Syukrunaddawami menjadi narasumber pada hari kedua kegiatan yang menyampaikan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan imbauan pemadanan NIK dan NPWP sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai instansi ini, KPP Pratama Tanjung Pinang menyampaikan imbauan serta petunjuk pemadanan secara mandiri melalui situs web DJP Online. “Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan tujuan integrasi data yang nantinya akan memudahkan wajib pajak dalam administrasi pemenuhan kewajiban dan hak perpajakan,” tutur Ariyadi.
Selanjutnya, Syukrunaddawami menjelaskan bahwa wajib pajak dapat masuk ke akun yang terdaftar pada DJP Online dan melakukan vaidasi dengan menginput 16 digit NIK pada menu Profil Wajib Pajak. “Jika validasi berhasil dilakukan, wajib pajak dapat memanfaatkan NIK untuk masuk ke akun DJP Online,” ujar Syukrunaddawami.
Implementasian NIK sebagai NPWP Orang Pribadi akan dimulai pada 1 Januari 2024 yang sekaligus menjadi bagian dari reformasi perpajakan. KPP Pratama Tanjung Pinang dalam hal ini gencar menyosialiasikan dan menyampaikan imbauan pemutakhiran agar manfaat integrasi dapat dengan segera dirasakan oleh wajib pajak.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Joshua Gregorio Wijaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 34 kali dilihat