Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari bendahara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka konsultasi terkait kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada aplikasi e-Bupot Unifikasi (Rabu, 11/9).
Tiba di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, wajib pajak disambut baik oleh petugas TPT Rahmat Hidayat. Tuan GN, selaku bendahara, mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali mencoba mengirimkan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi e-Bupot tetapi tidak berhasil. “Tidak bisa terkirim dan selalu muncul notifikasi ‘Terdapat Kesalahan’. Itu salahnya dimana ya Pak?” tanya GN.
Menanggapi keluhan tersebut, Rahmat Hidayat dengan sigap melakukan pengecekan pada aplikasi e-Bupot wajib pajak. Dirinya menemukan dua masalah utama yang menjadi penyebab kegagalan tersebut, yakni sertifikat elektronik sudah kadaluwarsa dan nama GN sebagai bendahara tidak tercantum sebagai pengurus dalam data perpajakan Kantor Pertanahan.
“Oh benar, Pak. Saya memang baru ditunjuk jadi bendahara menggantikan Pak DF bendahara sebelumnya,” sahut GN mengonfirmasi temuan Rahmat.
Rahmat telebih dahulu memandu GN mengisi formulir perubahan data pengurus agar sesuai dengan Surat Keterangan Penunjukan baru yang berlaku. Perubahan data selesai diproses, Rahmat kemudian mengarahkan GN untuk mengajukan penerbitan kembali sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik (digital certificate) berfungsi untuk menunjukkan autentikasi atau tanda tangan pengguna layanan perpajakan secara elektronik
Setelah melakukan serangkaian langkah tersebut, kendala yang dialami GN akhirnya dapat teratasi dan SPT Masa Unifikasi berhasil terkirim. “Terima kasih, Pak Rahmat. Mantap sekali asistensinya,” lontar GN.
Melalui kegiatan konsultasi ini, KP2KP Sidrap berharap agar wajib pajak dapat semakin memahami cara kerja dari layanan digital perpajakan, termasuk e-Bupot Unifikasi. Dengan demikian, wajib pajak dapat semakin dimudahkan dalam memenuhi administrasi perpajakannya.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat