
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Mukomuko melaksanakan acara Pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kemenkeu Satu dan Optimalisasi Kredit Program Pemerintah yang dilaksanakan di Aula KPPN Mukomuko, Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 26/1).
Acara Pembinaan UMKM Kemenkeu Satu ini sendiri dihadiri oleh Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, Kepala Disperindagkop dan UMKM Ruri Irwandi, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Firmansyah serta Manager Regional Mekaar PNM Regional Bandar Lampung 4 Dainty Ambarina. Pada acara tersebut, sebanyak 25 UMKM diberikan pengetahuan pembinaan mulai dari cara memperoleh kredit usaha, penyusunan laporan keuangan, sampai dengan aspek perpajakan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku UMKM tersebut termasuk didalamnya kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data mandiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“KPPN Mukomuko dan KP2KP Mukomuko sebagai Kemenkeu Satu menggelar acara ini sebagai wujud peran aktif bagi kemajuan dan pengembangan UMKM di Mukomuko. Kemenkeu mendukung pengembangan UMKM melalui pembukaan market baru dalam hal ini Digipay agar UMKM dapat memperluas pasar dengan menyasar satuan kerja-satuan kerja pemerintah yang akan terus didorong untuk bertransaksi menggunakan platform Digipay. Di sisi permodalan, UMKM diedukasi terkait program pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Usaha Mikro (UMi)”, ungkap Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko. “Selain itu, UMKM juga diberi informasi terkait perpajakan UMKM,”imbuhnya.
Kusnaedi, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggara II, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melalui daring menyampaikan informasi lebih lanjut terkait program KUR dan Pembiayaan UMi. KUR diberikan untuk UMKM yang membutuhkan modal dan bankable. Adapun bagi UMKM yang belum bankable dapat memanfaatkan Pembiayaan UMi.
Dari sektor perpajakan, edukasi dilakukan agar UMKM mempunyai pengetahuan yang baik tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan dan agar tidak salah persepsi. “Tidak semua UMKM dikenakan pajak, hanya UMKM yang mempunyai omset lebih dari Rp500 juta per tahun yang dikenakan pajak,” jelas Tomi Wiranto. “Selain itu, pelaku UMKM dengan status wajib pajak orang pribadi wajib melaksanakan proses pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan melalui satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id”, lanjut Tomi.
Tomi menambahkan bahwa terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP ini sendiri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Acara pembinaan UMKM ini semakin lengkap karena hadir pula pihak dari Bank Syariah Mandiri (BSI) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai narasumber terkait teknis pemberian kredit KUR dan Pembiayaan UMi sehingga peserta dapat bertanya lebih detil tentang mekanisme pengajuan kredit sesuai platform masing-masing
Dalam kesempatan yang sama, Ruri Irwandi selaku Kadisperindagkop dan UMKM Kabupaten Mukomuo memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan mendukung kegiatan selanjutnya guna pembinaan UMKM di Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 47 kali dilihat